Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba

Palembang – Tim pidsus Kejati Sumsel, menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT ISN, selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi komunikasi informasi lokal desa di dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019 – 2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024)

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya

“Kita juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan- pengembangan lagi, karena ada beberapa pergantian Kepala Dinas PMD Muba,” bebernya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *